TIZENESIA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan eks Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tetap bersalah meski mendapatkan pengampunan dari presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut merupakan respons atas pertanyaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sedih dengan kondisi lembaga antirasuah saat ini.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan, artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat,” kata Ketua KPK saat dihubungi Tempo pada Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menyatakan pemberian pengampunan merupakan hak prerogatif presiden Prabowo Subianto. Menurut Setyo, arti dari amnesti tersebut adalah Hasto sedang dikasihani atas kasus yang menjeratnya. “Bahwa pengampunan itu, dengan kata lain, dikasihani,” ujarnya.
Sebelumnya, Megawati mengaku sedih saat Hasto Kristiyanto tiba di lokasi Kongres VI PDIP, sehari setelah bebas dari rumah tahanan KPK. “Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main. Saya lah yang membuat yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucap Megawati di Bali Nusa Dua Convention Center, Kuta Selatan, Badung, Bali, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Megawati menilai kasus yang menjerat Hasto aneh. Menurut dia, Hasto diperlakukan secara tidak adil dalam proses hukum yang berjalan. Megawati kemudian melanjutkan, “Kalau sekarang modelnya (KPK) kayak begini, lalu bagaimana? Coba saja dipikir. Kan aneh, saya merasa aneh kok.”
Hasto Kristiyanto, yang pada kepengurusan PDIP periode lalu menjabat sekretaris jenderal, merupakan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dia dijatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis Hasto lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa lembaga antirasuah itu sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman 7 tahun penjara.
Hasto dianggap bersalah ikut menyediakan dana suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan. Suap itu bertujuan agar kader PDIP, Harun Masiku, bisa menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR periode 2019–2024. Nazarudin meninggal sebelum sempat dilantik. Vonis terhadap Hasto dijatuhkan pada Jumat pekan lalu, 25 Juli 2025. Namun tak sampai sepekan kemudian, presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada Hasto.

