TIZENESIA – Suasana pagi yang seharusnya penuh harapan di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau berubah mencekam pada Kamis, 26 Februari 2026. Seorang mahasiswi berinisial F (23) menjadi korban penyerangan bersenjata tajam oleh rekan mahasiswanya sendiri, tepat saat ia bersiap menjalani sidang skripsi.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 07.30—08.30 WIB di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Pelaku, yang kemudian diketahui bernama Rehan Mujafar (21), tiba-tiba mendatangi korban dan langsung melancarkan serangan menggunakan kapak dan parang yang telah ia bawa dari kediamannya di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, punggung, dan lengan, serta sempat tersandera oleh pelaku sebelum berhasil diamankan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, korban tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang skripsi ketika pelaku tiba-tiba muncul dan menyerangnya tanpa peringatan. Keberanian sejumlah mahasiswa dan petugas keamanan kampus yang segera merespons situasi berhasil melumpuhkan pelaku di lokasi kejadian sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat Polsek Bina Widya.
Korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk penanganan awal, kemudian dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru guna mendapatkan perawatan intensif karena kondisi luka yang cukup berat.
Motif: Dendam Akibat Perasaan yang Tidak Terbalas
Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap bahwa aksi kekerasan ini dipicu oleh persoalan perasaan yang tidak terbalas. Pelaku diduga memendam sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban yang mengaku telah menjalin hubungan dengan orang lain.
Yang lebih mengejutkan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan bahwa niat pelaku untuk menyerang korban telah terbentuk sejak November 2025 — tiga bulan sebelum kejadian. Dalam rentang waktu itu, pelaku bahkan diketahui mengasah senjata tajam yang rencananya akan digunakan.
“Dari keterangan pelaku memang sudah ada niat sejak November untuk melakukan pembacokan,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Jumat (27/2/2026).
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Polisi telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka dengan jerat Pasal penganiayaan berat. Namun pihak penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana, mengingat adanya indikasi persiapan yang terencana dan matang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menegaskan bahwa fakta bahwa tersangka membawa senjata tajam dari rumahnya menjadi salah satu dasar pertimbangan perluasan pasal. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Pihak kepolisian juga berencana melakukan tes urine dan pemeriksaan psikiatri terhadap pelaku.
Kampus Kecam Keras dan Janjikan Sanksi Terberat
Rektor UIN Suska Riau, Leny Nofianti, menyatakan bahwa pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di lingkungan akademik.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Harris Simaremare, turut mengecam kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi paling berat sesuai kode etik yang berlaku, di samping proses hukum yang sedang berjalan. “Kami sangat mengecam tindakan kriminal di kampus UIN Suska Riau,” tegas Harris dalam pernyataan resminya.
Insiden ini terjadi di awal bulan Ramadan 1447 H, menambah keprihatinan mendalam atas kekerasan yang berlangsung di lingkungan pendidikan tinggi berbasis Islam tersebut.

