TIZENESIA.COM – Badan Pengaturan (BP) BUMN resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari kerja dalam sepekan di lingkungan BUMN dan anak usaha. Kebijakan ini juga dibarengi program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BP BUMN Nomor 3 Tahun 2026. Kebijakan ini merujuk pada edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait penerapan WFH dan efisiensi energi di tempat kerja.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan BP BUMN, YB Priyatmo Hadi, menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara fleksibel.
“WFH diterapkan satu hari kerja dalam satu pekan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Fleksibel, Disesuaikan Kebutuhan Operasional
Priyatmo menegaskan, pelaksanaan WFH di masing-masing BUMN disesuaikan dengan karakteristik industri dan kebutuhan operasional.
Meski demikian, perusahaan pelat merah tetap diminta menjaga produktivitas serta kualitas layanan kepada masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa sektor-sektor kritikal yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dapat dikecualikan dari kebijakan ini.
“Unit yang bersifat kritikal bisa tidak menerapkan WFH,” katanya.
Selain itu, BP BUMN akan melakukan pengawasan terhadap implementasi budaya kerja efisien di seluruh BUMN.
Kebijakan Turunan Arahan Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang menjadi dasar kebijakan ini.
Edaran tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden melalui Menteri Koordinator Perekonomian, dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Menurut Yassierli, kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif, produktif, dan berkelanjutan.
Hak Pekerja Tetap Terjamin
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh merugikan pekerja.
Upah, gaji, dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga tidak memengaruhi jatah cuti tahunan karyawan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugasnya, sementara perusahaan bertanggung jawab memastikan produktivitas tetap terjaga.
Sejumlah Sektor Dikecualikan
Kebijakan WFH tidak berlaku untuk sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung.
Beberapa di antaranya meliputi layanan kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi dan logistik, industri produksi, hingga sektor ritel serta makanan dan minuman.
Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan publik dan aktivitas ekonomi tetap berjalan normal.
Dorong Efisiensi Energi di Tempat Kerja
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja.
Langkah ini mencakup pemanfaatan teknologi hemat energi, penguatan budaya efisiensi, serta pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar melalui kebijakan operasional yang terukur.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau agar pekerja dan serikat buruh dilibatkan dalam perencanaan program efisiensi energi.
Partisipasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong inovasi dalam menciptakan sistem kerja yang lebih efisien.
WFH Bersifat Imbauan, Bukan Kewajiban
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH bersifat imbauan, khususnya bagi sektor swasta.
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya teknis pelaksanaan kepada masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan dan karakteristiknya.
“Masing-masing perusahaan memiliki kekhasan tersendiri. Namun semangatnya adalah adaptasi cara kerja baru dan penggunaan energi yang lebih bijak,” ujarnya.
Ia juga memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

