TIZENESIA.COM – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali mengungkap fakta baru. Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, mengaku merasa dijebak dalam jabatan yang ia emban terkait proyek pengadaan perangkat teknologi informasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mulyatsyah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 5 Maret 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, mengatakan fakta persidangan menunjukkan adanya tekanan kebijakan yang datang dari pucuk pimpinan kementerian saat itu.
Instruksi Percepatan Chromebook
Roy menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula pada 5 Juni 2020, sehari setelah Mulyatsyah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD.
Dalam rapat besar melalui Zoom yang diikuti pejabat eselon I dan II, Nadiem disebut memberikan instruksi untuk mempercepat pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem Chrome Device Management.
“Setelah menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat baru, Nadiem menekankan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan Chromebook,” ujar Roy, Jumat (6/3/2026).
Instruksi tersebut membuat Mulyatsyah mencari arahan lebih lanjut. Pada malam hari setelah rapat, ia mendatangi kediaman Hamid Muhamad yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Dirjen PAUD Dasmen.
Menurut Roy, Hamid menyarankan agar Mulyatsyah menjalankan perintah menteri tersebut.
“Jawaban Hamid Muhamad saat itu, laksanakan saja perintah Menteri Nadiem menggunakan Chromebook,” kata Roy menirukan kesaksian di persidangan.
Perubahan Spesifikasi Teknologi
Berdasarkan arahan tersebut, Mulyatsyah akhirnya menandatangani review kajian teknis yang mengubah spesifikasi sistem operasi perangkat dari sistem umum menjadi ChromeOS.
Perubahan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan perangkat TIK di sektor pendidikan.
Namun masalah muncul saat proses penyidikan. Penyidik menunjukkan aturan resmi dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang menyebut sistem operasi perangkat yang seharusnya digunakan adalah Windows, bukan ChromeOS.
Saat mengetahui hal tersebut, Mulyatsyah disebut menangis di hadapan penyidik karena baru menyadari bahwa instruksi yang dijalankannya ternyata bertentangan dengan regulasi tertulis.
Merasa Dikorbankan
Sepanjang persidangan, Mulyatsyah mengaku sangat kecewa karena merasa menjadi pihak yang dikorbankan dalam kebijakan tersebut.
Menurutnya, sebagai pimpinan tertinggi di kementerian, Nadiem seharusnya memberikan perlindungan hukum melalui kebijakan yang selaras dengan aturan yang berlaku.
Bahkan dalam persidangan, Mulyatsyah sempat melontarkan kritik keras terhadap mantan menterinya itu.
“Terdakwa sempat mengatakan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan seorang pebisnis,” ujar Roy.
Kesaksian tersebut kini menjadi salah satu poin penting bagi tim jaksa untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan perangkat TIK tersebut.
Menurut Roy, fakta persidangan sejauh ini dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa ada penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengadaan Chromebook yang melibatkan kerja sama dengan pihak Google.

