Hukum
Beranda / Hukum / Immanuel Ebenezer Klaim Mobil yang Disita KPK Bukan Miliknya

Immanuel Ebenezer Klaim Mobil yang Disita KPK Bukan Miliknya

Immanuel Ebenezer Klaim Mobil yang Disita KPK Bukan Miliknya
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, 11 September 2025. Tempo/Rizki Yusrial

TIZENESIA.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang biasa disapa Noel, mengklaim mobil yang disita dan dipamerkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan miliknya. Meski begitu, Noel tidak menjelaskan ihwal mobil yang diklaim bukan kepemilikannya itu.

“Mobil yang dipamerkan pertama itu juga tidak ada satupun mobil saya,” kata Immanuel saat menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Oktober 2025.

KPK menyita sebanyak 32 kendaraan dalam kasus korupsi di Kemenaker yang menyeret Immanuel Ebenezer. Para tersangka diduga terlibat pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari 32 kendaraan tersebut, empat unit diketahui milik Immanuel Ebenezer, yaitu Ducati Scrambler, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz C300, dan BAIC BJ40 Plus.

Pada hari ini KPK kembali memeriksa Immanuel Ebenezer sebagai tersangka. Dia datang dengan mengenakan kopiah hitam sama seperti pada pemeriksaan 11 September lalu. Noel sudah tiga kali diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan perdananya sebagai tersangka berlangsung pada 2 September 2025.

Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Mantan Direktur SMP Menangis Saat Penyidikan

Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya pada 22 Agustus 2025. Peran Noel dalam kasus ini adalah membiarkan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 itu terjadi. Sebagai gantinya, dia diduga menerima uang senilai Rp 3 miliar serta satu sepeda motor Ducati Scrambler.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa sebelum disita KPK, sepeda motor tersebut disimpan di rumah anak Noel. “Kami tanya mana motornya? Oh, disimpan di tempat putranya,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025.

Setelah memperoleh informasi tersebut, KPK segera meminta agar motor itu diserahkan. Immanuel pun mengakui bahwa ia menerima motor tersebut dari hasil tindak pidana korupsi ini. “Setelah kami ke yang bersangkutan, hampiri di rumahnya, yang bersangkutan mengakui bahwa menerima motor,” ujar Asep.

KPK juga belum mengetahui asal-usul pelat nomor yang terpasang pada motor tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri jejaknya agar membuat terang perkara ini.

Sumber: Tempo.co

Oknum Polisi Tembak Remaja di Toddopuli Raya, PMII Komisariat Handayani: “Ini Pelanggaran HAM yang Tak Bisa Ditoleransi”