TIZENESIA.COM – Pemerintah sedang menyelesaikan finalisasi rencana pemberian subsidi upah bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini direncanakan efektif mulai 5 Juni 2025, sebagai bagian dari paket perlindungan sosial dan stimulus ekonomi.
Skema Subsidi Mirip Masa Pandemi, tapi Nilainya Lebih Kecil
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa skema subsidi ini mengacu pada program serupa yang pernah diluncurkan saat pandemi Covid-19, meski dengan nominal lebih rendah.
“Kita sedang finalisasi, tapi subsidi upah ini mirip seperti saat Covid, hanya nilainya lebih kecil,” jelas Airlangga dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (23/5).
Pada 2022, pemerintah memberikan bantuan satu kali sebesar Rp600.000 per pekerja. Namun, besaran subsidi kali ini belum diumumkan secara resmi.
Anggaran Sudah Tersedia, Targetkan Perlindungan Daya Beli
Airlangga memastikan bahwa dana untuk program ini telah dialokasikan. Subsidi upah ini ditujukan untuk melindungi pekerja berpenghasilan rendah sekaligus mendorong daya beli di tengah tantangan ekonomi global.
“Anggarannya sudah ada, tapi kami masih menyelesaikan detailnya,” tegasnya.
Paket Insentif Tambahan Mulai Juni 2025
Selain subsidi upah, pemerintah juga menyiapkan lima insentif lain yang akan diluncurkan bersamaan, meliputi:
- Insentif PPN DTP untuk pembelian tiket pesawat.
- Diskon tarif tol.
- Diskon tarif listrik bagi pelanggan 1.300 VA.
- Bantuan pangan.
- Subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Total ada enam paket insentif. Saat ini, masing-masing kementerian sedang mempersiapkan regulasinya. Kami telah melaporkan ke Presiden Prabowo, dan mudah-mudahan bisa segera diumumkan setelah semua aturan selesai,” pungkas Airlangga.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Informasi lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme penyaluran subsidi upah akan diumumkan dalam waktu dekat.