TIZENESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan bukti penting dalam penyidikan kasus suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar dari salah satu tersangka.
Penyitaan Uang dan Pengembangan Kasus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan pada Rabu (4/6/2025). “Uang tersebut diduga kuat terkait dengan perkara suap pengurusan izin TKA di Kemnaker,” jelas Budi dalam keterangan resmi di Jakarta.
Meski identitas tersangka belum diungkap, KPK memastikan penyidikan masih berjalan intensif. Selain uang Rp 1,9 miliar, KPK juga telah menyita:
- Rp 300 juta dalam penggeledahan terpisah
- Dokumen penting terkait aliran dana
- Data elektronik pencatatan transaksi
- Buku tabungan dan sertifikat kendaraan bermotor
Tiga Lokasi Digeledah, Dokumen dan Uang Diamankan
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga lokasi pada Selasa (27/5), yaitu:
- Kantor PT DU (Agen Penyalur TKA) – Jakarta Selatan
- Ditemukan dokumen rekapitulasi pemberian dana untuk pengurusan TKA.
- Berkas lain yang menguatkan dugaan suap turut disita.
- Kantor PT LIS (Agen TKA) – Jakarta Timur
- Penyidik mengamankan data elektronik yang mencatat aliran dana pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
- Rumah Pegawai Kemnaker – Jakarta Selatan
- Penyitaan meliputi:
- Dokumen aliran uang terkait RPTKA
- Buku tabungan diduga untuk menampung dana pemerasan
- Uang tunai Rp 300 juta
- Sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor
Modus Pemerasan Selama 4 Tahun, Kerugian Rp 53 Miliar
Kasus ini menguak praktik korupsi sistematis di Kemnaker selama periode 2020–2023, meski dugaan pemerasan telah berlangsung sejak 2019. Oknum pejabat diduga memeras calon TKA yang akan bekerja di Indonesia, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Hingga kini, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pegawai Kemnaker dan pihak swasta yang terlibat. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap jaringan korupsi ini secara tuntas.
Langkah KPK ini semakin mempertegas komitmen pemberantasan korupsi di sektor perizinan, yang kerap menjadi sarana praktik suap dan pemerasan.
(Sumber: Antara, 4/6/2025)