Hukum
Beranda / Hukum / KPK Selidiki Aliran Dana Mencurigakan dari Rekening Mantan Pemilik PT Jembatan Nusantara

KPK Selidiki Aliran Dana Mencurigakan dari Rekening Mantan Pemilik PT Jembatan Nusantara

KPK Selidiki Aliran Dana Mencurigakan dari Rekening Mantan Pemilik PT Jembatan Nusantara
KPK Selidiki Aliran Dana Mencurigakan dari Rekening Mantan Pemilik PT Jembatan Nusantara

Diduga Terkait Korupsi Akuisisi ASDP Senilai Rp1,27 Triliun

TIZENESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. Salah satu langkah terbaru adalah memeriksa Kepala Cabang Bank Panin KCU Senayan sebagai saksi untuk melacak aliran dana dari rekening tersangka Adjie (A), mantan pemilik PT JN, ke sejumlah perusahaan.

Fakta Penting:

  • Dugaan Sumber Dana: Uang di rekening Adjie diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT JN oleh ASDP.
  • Kerugian Negara: KPK memperkirakan kerugian sementara mencapai Rp1,27 triliun akibat pembelian kapal feri bekas dengan harga tidak wajar.
  • Saksi Diperiksa: Kepala Cabang Bank Panin KCU Senayan telah memberikan keterangan terkait aliran dana, sementara Direktur PT Karya Prima Valasindo, Hely, belum hadir karena sedang menjalani perawatan di Malaysia.

Alur Kasus: Dari Akuisisi hingga Dugaan Korupsi

Pada Maret 2022, ASDP resmi mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, perusahaan feri swasta dengan 53 unit kapal. Akuisisi ini menambah armada ASDP menjadi 219 kapal. Namun, KPK menemukan indikasi penyimpangan:

  • Barang Tidak Sesuai: Kapal yang dibeli dari PT JN dalam kondisi bekas, bukan baru, dengan harga yang diduga tidak wajar.
  • Proses Tidak Transparan: Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kesalahan terjadi dalam proses pengadaan, termasuk perhitungan yang merugikan negara.

Bantahan Tersangka vs. Bukti KPK

Adjie, salah satu tersangka, membantah adanya kerugian negara. “Saya hanya menjual perusahaan. Tidak ada uang yang saya terima,” klaimnya pada Oktober 2024. Namun, KPK telah menetapkan empat tersangka:

  1. Ira Puspadewi (Dirut ASDP nonaktif)
  2. Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan ASDP)
  3. Yusuf Hadi (Direktur Komersial ASDP)
  4. Adjie (Pemilik PT JN)

Langkah Selanjutnya

Penyidikan masih berlangsung, dengan KPK berupaya mengungkap perusahaan-perusahaan yang menerima aliran dana mencurigakan dari rekening Adjie. Masyarakat diharap bersabar menunggu perkembangan resmi dari KPK.