TIZENESIA.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah yang terjadi di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kepolisian secara resmi. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri kegiatan bersama Bupati Sukabumi, Kapolres, dan tokoh agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan. Permohonan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Thomas.
Perusakan Akibat Miskomunikasi
Thomas menilai insiden perusakan yang dilakukan warga diduga dipicu oleh miskomunikasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya menjaga persepsi yang benar agar tidak menimbulkan tindakan yang kontraproduktif.
“Saya pikir kita semua tahu betapa bahayanya mispersepsi dan miskomunikasi di masyarakat. Ini bisa memicu tindakan yang merugikan banyak pihak,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah sekelompok warga mendatangi sebuah vila di Kampung Tangkil pada Jumat (27/6/2025), karena mencurigai tempat tersebut digunakan untuk aktivitas keagamaan tertentu. Dalam aksi tersebut, warga merusak sejumlah fasilitas, termasuk pagar dan kendaraan di sekitar vila.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut sedang digunakan oleh para pelajar untuk kegiatan retret pelajar Kristen, bukan untuk kegiatan keagamaan seperti yang diduga oleh warga.
Upaya Menjaga Kerukunan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu keberagaman dan toleransi beragama. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan bisa mengambil langkah bijak untuk meredam ketegangan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.