Opini
Beranda / Opini / Tiga Kasus Guncang Polri: PMII Handayani Makassar Desak Reformasi Nyata

Tiga Kasus Guncang Polri: PMII Handayani Makassar Desak Reformasi Nyata

Ketua Komisariat Universitas Handayani - Muhammad Abdillah
Ketua Komisariat Universitas Handayani - Muhammad Abdillah

TIZENESIA.COM – Muhammad Abdillah, Ketua PMII Komisariat Universitas Handayani Cabang Kota Makassar, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap tiga kasus serius yang menimpa institusi Polri dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, yakni antara 19 hingga 23 Februari 2026. Menurutnya, rangkaian peristiwa ini bukan sekadar kebetulan, melainkan cerminan dari krisis yang sudah lama mengakar secara sistemik di tubuh kepolisian.


Kasus Pertama: Pelajar 14 Tahun Tewas di Tangan Anggota Brimob, Kota Tual

Kasus pertama terjadi di Kota Tual, Maluku, ketika seorang pelajar madrasah berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm taktis oleh anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya. Kejadian bermula saat patroli cipta kondisi pada dini hari, di mana korban bersama kakaknya berada di sekitar lokasi patroli. Kakak korban turut mengalami patah tulang dalam insiden yang sama. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sejumlah pasal berlapis, termasuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Abdillah mengecam keras upaya sebagian pihak yang mencoba membangun narasi bahwa korban terlibat balap liar, dan menyebut pola semacam itu sebagai bentuk kriminalisasi korban yang kerap muncul setiap kali aparat terlibat tindak kekerasan terhadap warga sipil.


Kasus Kedua: Perwira Aktif Terseret Jaringan Narkoba

Kasus kedua menyeret dua perwira aktif ke dalam pusaran jaringan peredaran narkoba. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terbukti menerima aliran dana dari bandar narkoba senilai hampir Rp2,8 miliar melalui tiga kali transaksi. Penggeledahan di kediaman salah seorang rekannya bahkan menemukan berbagai jenis narkotika yang tersimpan dalam koper milik Didik.

Di sisi lain, Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, juga ditangkap atas dugaan menerima setoran rutin dari pengedar narkoba senilai Rp13 juta per minggu. Kedua perwira ini telah dipecat secara tidak hormat.

PMII Makassar & Cipayung Plus Ultimatum Kapolrestabes: “Copot atau Makassar Membara!”

Abdillah menegaskan bahwa fakta ini membuktikan persoalan bukan sekadar ulah oknum, melainkan kegagalan pengawasan yang bersifat struktural. Ia mendesak KPK dan BNN turut dilibatkan dalam penyelidikan agar tidak terjadi konflik kepentingan jika diserahkan sepenuhnya kepada internal Polri.


Kasus Ketiga: Anggota Junior Tewas Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel

Kasus ketiga terjadi di lingkungan asrama Polda Sulawesi Selatan, di mana seorang anggota junior berusia 19 tahun, Bripda Dirja Pratama, ditemukan meninggal dengan sejumlah luka lebam pada tubuhnya. Ayah korban yang juga merupakan anggota Polri mencurigai adanya penganiayaan berdasarkan kondisi fisik jenazah. Satu tersangka telah ditetapkan, sementara lima orang lainnya masih dalam pemeriksaan intensif.

Abdillah menilai kasus ini sebagai bukti nyata bahwa budaya senioritas toksik telah merasuk begitu dalam di institusi Polri hingga merenggut nyawa anggotanya sendiri. Ia juga mempertanyakan ke mana seharusnya anggota junior melapor jika pelakunya berasal dari institusi yang sama.


Desakan dan Seruan Reformasi

Menutup pernyataannya, Abdillah menegaskan bahwa ketiga kasus ini harus menjadi titik balik bagi reformasi Polri yang substansial, bukan sekadar kosmetik. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, dan Kompolnas untuk segera mengambil tiga langkah konkret berikut:

  1. Membentuk komisi pengawas kepolisian yang benar-benar independen dan bebas dari intervensi institusional.
  2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan pendidikan karakter anggota Polri.
  3. Memastikan seluruh pelaku diproses secara hukum tanpa mendapat perlindungan dari korps, siapapun pangkat dan jabatannya.

Abdillah memperingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri kini berada di titik yang sangat kritis. Jika tidak segera dipulihkan melalui tindakan nyata — bukan sekadar pernyataan dan janji — legitimasi institusi kepolisian sebagai penjaga hukum dan ketertiban di Indonesia bisa runtuh sepenuhnya.

Oknum Polisi Tembak Remaja di Toddopuli Raya, PMII Komisariat Handayani: “Ini Pelanggaran HAM yang Tak Bisa Ditoleransi”