Bisnis
Beranda / Bisnis / Fatwa Muhammadiyah soal Kripto: Boleh untuk Investasi, Bukan Alat Pembayaran

Fatwa Muhammadiyah soal Kripto: Boleh untuk Investasi, Bukan Alat Pembayaran

Fatwa Muhammadiyah soal Kripto: Boleh untuk Investasi, Bukan Alat Pembayaran
Fatwa Muhammadiyah soal Kripto: Boleh untuk Investasi, Bukan Alat Pembayaran

TIZENESIA.COM – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait investasi aset kripto di tengah meningkatnya adopsi teknologi keuangan digital di Indonesia.

Fatwa tersebut muncul seiring transformasi ekonomi global dari sistem fisik menuju sistem digital yang menempatkan aset kripto berbasis teknologi Blockchain sebagai fenomena ekonomi makro yang signifikan.

Dengan kapitalisasi pasar global yang mencapai triliunan dolar, kripto dinilai tidak lagi sekadar komoditas spekulatif kecil, melainkan telah menjadi bagian dari ekosistem keuangan global.

Muhammadiyah Respons Lonjakan Investor Kripto

Majelis Tarjih dan Tajdid menyebut adopsi aset kripto di Indonesia meningkat pesat. Hingga paruh pertama 2024, jumlah investor kripto di Tanah Air telah mencapai lebih dari 20 juta orang.

Melihat perkembangan tersebut, Muhammadiyah memandang perlu memberikan kepastian hukum atau ḥukm al-wāqiʿ untuk merespons dinamika keuangan digital demi kemaslahatan masyarakat.

Tak Wajib, Tapi Dianjurkan: Skema WFH Baru untuk BUMN dan Swasta

Secara konseptual, aset kripto diibaratkan sebagai komoditas bernilai yang sepenuhnya berbentuk digital. Aset ini tidak memiliki bentuk fisik seperti uang logam atau kertas, melainkan berupa kode data yang dilindungi sistem kriptografi.

“Aset kripto memenuhi kriteria karena memiliki utilitas, dapat disimpan dalam dompet digital, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf). Dengan demikian kedudukannya sah sebagai māl mutaqawwam,” tulis Majelis Tarjih dalam fatwanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Muhammadiyah menyatakan hukum asal bertransaksi maupun berinvestasi pada kripto adalah mubah atau diperbolehkan.

Sistem Kripto dan Keamanan Transaksi

Dalam praktiknya, kepemilikan dan perpindahan aset kripto dicatat secara transparan melalui jaringan komputer global yang tersebar di berbagai negara.

Sistem pencatatan ini membuat transaksi dapat dilakukan langsung antara pengirim dan penerima tanpa perantara lembaga keuangan tradisional seperti bank.

60 Negara Kecam Serangan di Lebanon, 3 Pasukan Perdamaian Indonesia Tewas

Selain itu, teknologi blockchain dinilai mampu menjaga keamanan transaksi karena data sulit dipalsukan atau digandakan selama protokol jaringan dan kunci privat tetap aman.

Kripto Tidak Sah sebagai Alat Pembayaran

Meski diperbolehkan sebagai instrumen investasi, Muhammadiyah menegaskan bahwa kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran resmi di Indonesia.

Namun negara tetap mengakui kripto sebagai aset investasi dan komoditas digital melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pengawasan terhadap aset kripto juga berada di bawah otoritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta diatur dalam perdagangan pasar fisik oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Praperadilan Ditolak, Nasib Dokter Richard Lee Kini di Tangan Penyidik

Alasan Kripto Tidak Layak Jadi Mata Uang

Dalam fatwanya, Majelis Tarjih juga menilai aset kripto belum memenuhi syarat sebagai mata uang penuh atau nuqūd.

Terdapat tiga faktor utama yang menjadi hambatan, yakni volatilitas harga yang sangat tinggi, keterbatasan pasokan, serta aspek kedaulatan negara dan kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah).

Karena itu, kripto dinilai lebih tepat diposisikan sebagai komoditas digital atau instrumen investasi, bukan sebagai alat pembayaran resmi.