Lima Remaja Diamankan Polisi Terkait Pengeroyokan dengan Busur Panah di Makassar
MAKASSAR,, TIZENESIA.COM – Tim Operasional Reserse Kriminal (Opsnal Reskrim) Polsek Tamalanrea berhasil meringkus lima remaja terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis busur panah. Kejadian ini berlangsung di Kompleks Perumahan Dosen (Perdos) Unhas, tepatnya di depan SMP Negeri 12 Makassar, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (27/5/2025), namun para pelaku baru berhasil diamankan sehari setelahnya, Rabu (28/5/2025). Kelima tersangka berinisial JS (18), DR (14), DR (18), DA (29), dan MD (19). Salah satu dari mereka, JS, disebut sebagai pelaku utama yang melepaskan panah ke korban.
Korban, seorang pelajar berinisial MA (15), mengalami luka tusuk di bagian pinggang kiri akibat serangan tersebut. Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Motif Penyerangan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari kesalahpahaman.
“Pelaku mengira korban berniat memukuli saudaranya. Meski tidak ada bukti ancaman sebelumnya, mereka tetap nekat menyerang,” jelas Arya dalam konferensi pers Rabu malam.
Para pelaku datang secara berkelompok menggunakan dua sepeda motor. Mereka langsung melancarkan serangan dengan busur panah, yang menyebabkan korban terluka parah.
Bukti yang Disita
Polisi berhasil mengamankan 19 anak panah beserta busurnya, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Sanksi Hukum
Kelima tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini peringatan keras bagi remaja agar tidak main hakim sendiri,” tegas Arya.