News
Beranda / News / Pernikahan di Bone Sulsel Diduga Sesama Jenis, Ternyata Mempelai Pria Berkelamin Ganda

Pernikahan di Bone Sulsel Diduga Sesama Jenis, Ternyata Mempelai Pria Berkelamin Ganda

Pernikahan Diduga Sesama Jenis di Bone, Ternyata Mempelai Pria Berkelamin Ganda

Fakta Terungkap setelah Pemeriksaan Medis

TIZENESIA.COM – Pernikahan antara FM (44) dan TR (32) di Dusun Lacuco, Desa Arasoe, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sempat menjadi perbincangan karena diduga melibatkan pasangan sesama jenis. Namun, pemeriksaan medis di Puskesmas Cina membuktikan bahwa FM memiliki kelamin ganda (interseks), dengan dominan kelamin laki-laki (12/05/2025).

Pernikahan Sesama Jenis di Bone, Mempelai Pria Ternyata Berkelamin Ganda
FM bersama istrinya TR usai menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (11/5/2025) malam

Kepala Desa Arasoe, Andi Amal Pahsyah, menjelaskan:

  • “Bukan pernikahan sesama jenis. Hasil pemeriksaan menunjukkan mempelai pria berkelamin ganda, tetapi 80% lebih dominan laki-laki.”
  • FM memiliki alat kelamin pria yang berfungsi normal (mengeluarkan sperma dan air seni), meski terdapat lubang vagina yang sangat kecil.

Proses Klarifikasi oleh Pemerintah Desa

Awalnya, isu ini mencuat setelah resepsi pernikahan pada 5 Mei 2025. Masyarakat mulai menyebarkan kabar pada Jumat (9/5), mendorong pemerintah desa memanggil pasangan tersebut untuk klarifikasi.

  • “Saya meminta mereka terbuka, dan akhirnya dilakukan pemeriksaan medis untuk memastikan,” kata Amal.
  • Istri FM menegaskan bahwa suaminya lebih dominan sebagai laki-laki secara fisik dan fungsi biologis.

Dasar Hukum dan Agama

Amal menambahkan bahwa kondisi interseks (khunsa) diakui dalam Islam, sehingga pernikahan ini sah. Pihak desa berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi dan mengimbau masyarakat menghindari spekulasi terhadap isu sensitif.

Klarifikasi Identitas:

  • FM tercatat sebagai laki-laki dalam KTP dan KK.
  • Pernikahan dilangsungkan secara resmi pada 8 Mei 2025.

Penutup:
Pemerintah desa dan pihak berwenang menegaskan bahwa status pernikahan ini sudah jelas secara hukum dan medis, sehingga publik diharap tidak memperpanjang kontroversi.


Sumber: detikSulsel