TIZENESIA.COM – Fantasi sedarah (incest fantasy) adalah keinginan atau imajinasi yang melibatkan hubungan seksual dengan anggota keluarga sendiri. Fenomena ini belakangan viral di media sosial, khususnya Facebook, melalui grup-grup tertutup yang membahas konten dewasa dengan tema penyimpangan seksual.

Menurut psikolog, fantasi sedarah termasuk dalam parafilia, yaitu ketertarikan seksual yang tidak lazim dan berpotensi merusak hubungan keluarga serta norma sosial. Meski sebagian orang menganggapnya sekadar khayalan, jika diwujudkan dalam tindakan, hal ini dapat menimbulkan dampak serius, termasuk trauma psikologis dan pelanggaran hukum.
Bahaya dan Dampak Sosial
Fenomena ini dinilai berbahaya karena:
- Eksploitasi dan Kekerasan Seksual – Fantasi dapat berujung pada pelecehan atau pemaksaan, terutama terhadap korban rentan seperti anak-anak.
- Pelanggaran Hukum – Tindakan mesum dengan keluarga sendiri melanggar KUHP dan UU Perlindungan Anak.
- Gangguan Psikologis – Baik pelaku maupun korban berisiko mengalami gangguan mental, seperti depresi atau PTSD.
Penangkapan 6 Pelaku oleh Polisi
Kepolisian baru-baru ini menangkap enam orang terkait grup mesum di Facebook yang diduga membahas fantasi sedarah. Mereka berperan sebagai:
- Admin grup – Bertanggung jawab mengelola dan memoderasi konten.
- Anggota aktif – Berpartisipasi dalam diskusi dan berbagi konten eksplisit.
- Provokator – Memicu aksi menyimpang dengan mengunggah materi pornografi.
Polisi menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana seperti penyebaran konten asusila dan eksploitasi seksual. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 292 KUHP (tindak pidana terhadap kesusilaan) atau UU ITE.
Peringatan untuk Masyarakat
Aparat dan pakar mendorong masyarakat untuk:
- Tidak menyebarkan konten terkait – Agar tidak terjerat hukum atau memperparah penyebaran.
- Melaporkan grup/akun mencurigakan – Melalui layanan aduan Kominfo atau polisi cyber.
- Edukasi keluarga – Memperkuat pemahaman anak tentang batasan hubungan sehat.
Fenomena ini menunjukkan betapa mudahnya konten berbahaya menyebar di media sosial. Diperlukan pengawasan ketat dari platform dan kesadaran pengguna untuk mencegah dampak lebih luas.
(Sumber: Detik.com, iNews.id, Kompas.com)