TIZENESIA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas untuk mempermudah akses pencari kerja dengan menghapus sejumlah persyaratan diskriminatif, seperti batasan umur, penampilan menarik, hingga status perkawinan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat.
Penghapusan Syarat Diskriminatif
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengumumkan bahwa Kemnaker akan menghilangkan persyaratan usia dalam lowongan kerja. Selain itu, syarat seperti good looking dan status pernikahan juga tidak lagi diperbolehkan.
“Saya berharap mitra industri tidak lagi memberlakukan persyaratan kerja yang memberatkan. Nanti para pencari kerja tidak lagi dibatasi umur, penampilan, atau pertanyaan seperti sudah menikah atau belum,” tegas Noel dalam Penutupan Job Fair Kemnaker 2025 di Jakarta, Minggu (25/5).
Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Surat Edaran (SE) dan berpotensi ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih mengikat.
Lanjutan dari Larangan Penahanan Ijazah
Inisiatif ini merupakan kelanjutan dari upaya Kemnaker sebelumnya yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Praktik penahanan dokumen kerap membuat pekerja terjebak dalam posisi yang tidak menguntungkan, menghambat mobilitas karir, dan mengurangi produktivitas.
“Penahanan ijazah membatasi kesempatan pekerja untuk berkembang. Mereka kesulitan mencari pekerjaan yang lebih baik, bahkan kehilangan motivasi kerja,” jelas Noel.
Dampak Positif bagi Pasar Tenaga Kerja
Kebijakan penghapusan syarat diskriminatif ini diprediksi akan:
- Meningkatkan Peluang Kerja – Lebih banyak kelompok usia dan latar belakang dapat bersaing secara adil.
- Mendorong Produktivitas – Perusahaan fokus pada kompetensi, bukan faktor fisik atau status personal.
- Memperkuat Perlindungan Pekerja – Larangan penahanan ijazah dan syarat tidak relevan mengurangi eksploitasi.
Respons dari Pelaku Industri
Sejumlah pelaku usaha menyambut baik langkah Kemnaker ini, meski beberapa masih mempertanyakan implementasinya. “Kami siap beradaptasi selama ada kejelasan aturan. Yang penting, kualitas SDM tetap menjadi prioritas,” ujar perwakilan asosiasi pengusaha.
Dengan kebijakan progresif ini, Kemnaker berkomitmen menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya global dalam mempromosikan decent work dan kesetaraan di tempat kerja.
Apa Selanjutnya?
Masyarakat dapat memantau perkembangan aturan ini melalui kanal resmi Kemnaker. Bagi pencari kerja, ini menjadi angin segar untuk memperoleh kesempatan kerja yang lebih terbuka dan adil.