Pengacara Pelapor Ijazah Jokowi Ditahan Polres Sukoharjo atas Kasus Pemalsuan Dokumen
TIZENESIA.COM, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo resmi menahan Zainal Mustofa, seorang pengacara yang sebelumnya menjadi pelapor dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PN Solo. Penahanan ini terkait kasus pemalsuan dokumen akademik yang diduga dilakukan Zainal saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa).
Latar Belakang Kasus
Zainal Mustofa sempat menjadi sorotan publik setelah melaporkan ijazah SMA Negeri 6 Solo milik Jokowi ke pengadilan pada 2023. Namun, ia mundur dari kasus tersebut setelah dilaporkan balik oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, pada 16 Oktober 2023.
Proses hukum sempat terhenti karena Zainal mencalonkan diri sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan dilanjutkan dan berujung pada penahanannya pada Selasa (21/5).
Modus Pemalsuan Dokumen
Berdasarkan laporan, Zainal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099 dan transkrip nilai milik Anton Widjanarko, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk mendaftar di Unsa. Dokumen tersebut memungkinkannya memperoleh gelar sarjana hukum secara tidak sah.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Sudah resmi ditahan kemarin (Selasa). Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu dan tiga keterangan ahli,” ujarnya, Rabu (21/5).
Proses Hukum Berlanjut
Polres Sukoharjo saat ini sedang mempersiapkan berkas lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. “Kami akan segera menyelesaikan berkas agar bisa segera diproses lebih lanjut,” tegas Anggaito.
Reaksi Pelapor
Asri Purwanti, pengacara yang melaporkan Zainal, mengapresiasi langkah Polres Sukoharjo. “Saya apresiasi kinerja mereka. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penahanan Zainal sudah sesuai prosedur, mengingat kasus ini telah berjalan cukup lama.
Dampak dan Implikasi Hukum
Kasus ini kembali menyoroti praktik pemalsuan dokumen di dunia pendidikan. Jika terbukti bersalah, Zainal bisa menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polres Sukoharjo memastikan akan menindak tegas setiap upaya manipulasi identitas dan dokumen resmi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memverifikasi keaslian dokumen akademik.
Laporan lebih lanjut masih menunggu perkembangan dari pihak berwenang.