SEMARANG, TIZENESIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah tengah memburu seorang tersangka berinisial E, yang didalangi perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di Kota Semarang. Empat anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya telah ditangkap sebagai pelaku dan mengaku mendapat pesanan dari E.
Modus dan Tindak Pidana
Menurut Kombes Pol. Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, para tersangka mengaku dibayar Rp1,7 juta oleh E untuk merusak dan mencuri bekas rumah dinas milik PT KAI.
“E merupakan anak mantan penghuni aset KAI tersebut. Selain empat tersangka yang sudah diamankan, diduga puluhan anggota GRIB terlibat,” ujarnya, Kamis (22/5).
Aksi perusakan terjadi di enam lokasi berbeda. Polisi juga menyita barang bukti, termasuk mobil yang digunakan mengangkut barang curian serta surat mandat bertandatangan Ketua GRIB Jaya Semarang.
Jerat Hukum dan Pencarian Tersangka
Para pelaku dijerat dengan:
- Pasal 170 KUHP (tindak kekerasan)
- Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)
Sementara itu, polisi masih memburu E dan mengimbau pelaku menyerahkan diri.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah empat anggota GRIB Jaya ditangkap terkait aksi perusakan dan pencurian aset PT KAI. Diduga, motif pelaku terkait sengketa kepemilikan aset, mengingat E adalah anak mantan penghuni properti tersebut.
Investigasi masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak.
(Sumber: Antara)