TIZENESIA – Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu yang diduga menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, berhasil ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Kombes Pol Kevin Leleury mengungkapkan bahwa saat penangkapan berlangsung, Ko Erwin tengah bersiap menaiki kapal menuju Malaysia. Ia sempat melakukan perlawanan, meski tidak terlalu berarti. Selain Ko Erwin, petugas turut mengamankan dua tersangka lain yang diduga membantu pelariannya — satu orang berinisial A alias G ditangkap di Riau, dan satu lainnya berinisial R alias K diamankan di Tanjungbalai. Keduanya disebut berperan mengatur jalur pelarian Ko Erwin ke luar negeri.
Ko Erwin sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Namanya mencuat setelah muncul dalam surat pernyataan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik, tertanggal 18 Februari 2025. Ia disebut bersama bandar lain berinisial B alias Boy sebagai pihak yang mengalirkan dana sekitar Rp 2,8 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman menjelaskan, uang dari bandar B senilai Rp 1,8 miliar diberikan secara tunai sepanjang Juni–November 2025, sedangkan Ko Erwin melakukan transfer sebanyak dua kali — masing-masing Rp 200 juta dan Rp 800 juta — ke rekening yang dikuasai mantan Kasat Narkoba, sebelum kemudian ditarik tunai.
Ko Erwin dijerat sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini Ko Erwin beserta dua tersangka lainnya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

