News
Beranda / News / Polemik LPDP: 44 Alumni Mangkir Pengabdian, Negara Tagih Hingga Rp2,64 Miliar

Polemik LPDP: 44 Alumni Mangkir Pengabdian, Negara Tagih Hingga Rp2,64 Miliar


TIZENESIA – Polemik tata kelola beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terus bergulir hingga akhir Februari 2026. Bermula dari konten viral seorang alumni di media sosial, persoalan ini kini berkembang menjadi isu serius soal akuntabilitas dana pendidikan rakyat senilai triliunan rupiah.


Pangkal Masalah: Konten Viral Berujung Sanksi Negara

Polemik bermula pada 20 Februari 2026, saat Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video di akun Instagram pribadinya yang memperlihatkan surat kewarganegaraan Inggris milik anak keduanya. Dalam narasi yang menyertai unggahan tersebut, Dwi menyatakan keinginannya agar anak-anaknya tidak menjadi WNI, sebuah pernyataan yang dengan cepat memantik kemarahan luas di berbagai platform media sosial.

Kemarahan warganet semakin membuncah setelah terungkap bahwa Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro, sama-sama merupakan penerima beasiswa LPDP yang bersumber dari pajak masyarakat Indonesia. Lebih jauh, LPDP kemudian mengklarifikasi bahwa Dwi sendiri sudah tidak memiliki keterikatan hukum karena telah menyelesaikan masa kontribusinya, termasuk melalui perusahaan lingkungan hidup bernama Sustaination yang ia dirikan setelah kembali ke Indonesia. Namun untuk Arya, ceritanya berbeda.

Arya Iwantoro, lulusan S1 Teknik Kelautan ITB angkatan 2013, melanjutkan studi ke Belanda dengan dukungan penuh beasiswa LPDP untuk jenjang S2 dan S3. Ia sempat menjadi peneliti postdoktoral di University of Exeter pada 2022–2024 dan sejak Januari 2025 menjabat sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth, Inggris. Status inilah yang memicu dugaan pelanggaran kontrak pengabdian.


Sanksi Resmi: Blacklist Permanen dan Tagihan Miliaran Rupiah

Puncak eskalasi terjadi pada 23 Februari 2026, ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memasukkan Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro ke dalam daftar hitam permanen, yang berarti keduanya tidak akan pernah bisa bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan instansi pemerintah Indonesia.

KOBAR Desak Bupati Copot Kadis Kesehatan: Diduga Sabotase Program Nasional MBG di Bontotiro Melalui Sertifikat ‘Kandang Ayam’

Selain blacklist, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa Arya telah menyatakan kesediaannya mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya kepada negara.

Namun hingga saat ini, LPDP menyatakan masih menghitung total nilai pengembalian yang harus dibayarkan, mengingat masa studi Arya berlangsung sejak 2015–2016 dan berlanjut hingga 2022. Berdasarkan estimasi yang beredar, total tagihan kepada Arya Iwantoro diperkirakan mencapai Rp2,64 miliar, belum termasuk tunjangan keluarga yang turut diterima selama masa studi.


Data Nasional: 44 Pelanggar, 8 Sudah Disanksi

Kasus ini hanyalah puncak gunung es. Plt. Kepala BPPK Kemenkeu Sudarto menyatakan dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin 23 Februari 2026, bahwa dari audit terhadap lebih dari 600 awardee, ditemukan 44 alumni yang teridentifikasi belum kembali menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia. Dari jumlah itu, 8 orang telah resmi dijatuhi sanksi pengembalian dana, sementara 36 sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

Dari delapan orang yang telah disanksi, empat di antaranya sudah melunasi kewajibannya langsung ke kas negara, sementara empat lainnya berkomitmen membayar secara bertahap. Nilai pengembalian berkisar antara Rp1 miliar untuk lulusan S2 dan Rp2 miliar untuk lulusan S3.

Data pelanggaran tersebut diperoleh melalui tiga jalur: akses data perlintasan keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran aktivitas media sosial para penerima beasiswa.

Santunan Anak Panti dan Buka Bersama Meriahkan Simponi Pergerakan PC PMII Gowa


LPDP Tegaskan Tidak Semua Laporan Otomatis Pelanggaran

Plt. Dirut LPDP Sudarto memberikan catatan penting: tidak semua awardee yang belum pulang serta merta dianggap melanggar. Sebagian masih menjalani masa magang atau mengembangkan usaha di luar negeri selama dua tahun, yang masih diperbolehkan sesuai pedoman beasiswa. Ada pula yang sedang menjalankan penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.

Sudarto juga menerangkan bahwa sanksi bagi yang terbukti melanggar ada dua bentuk: kewajiban mengembalikan dana pendidikan dan pemblokiran akses ke seluruh program LPDP di masa mendatang.


Gerakan Akar Rumput: #LPDPWatchdog

Tidak berhenti di lingkaran pemerintah, kasus ini memantik gerakan pengawasan dari masyarakat sipil. Di platform Threads, muncul gerakan #LPDPWatchdog yang secara aktif menelusuri alumni-alumni LPDP lain yang dianggap belum memenuhi kewajiban kontribusinya, dengan cara membagikan data profil LinkedIn, rekam jejak akademik, dan riwayat karier mereka kepada publik.


DPR: Ini Soal Etika dan Mandat Rakyat

Reaksi DPR pun menyusul. Anggota Komisi X DPR menyebut pelanggaran ini sebagai alarm serius yang menuntut pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari seleksi yang lebih ketat hingga mekanisme pengawasan pascastudi yang lebih andal.

Sementara itu, berdasarkan data LPDP per 31 Januari 2026, total alumni beasiswa ini telah mencapai 32.876 orang, dengan 307 orang sedang menjalani izin magang atau studi lanjut di luar negeri dan 172 orang bekerja di luar negeri sesuai ketentuan LPDP.

Darurat Higiene MBG Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Tuntut Bupati Copot Pengelola Bermasalah Dan Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi


Investasi Negara, Bukan Sekadar Beasiswa

Polemik ini menegaskan satu hal mendasar yang kerap terlupakan: LPDP bukan sekadar program beasiswa, melainkan instrumen investasi negara berbasis pajak rakyat. Setiap penerima menandatangani kontrak dengan kewajiban skema 2N+1 — dua kali masa studi ditambah satu tahun pengabdian di dalam negeri. Pelanggaran bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kepercayaan publik yang dipertaruhkan.

Pemerintah menegaskan pendalaman terhadap seluruh kasus yang masih berjalan akan diselesaikan secara objektif dan proporsional. Proses perhitungan kewajiban pengembalian dana oleh Arya Iwantoro hingga saat ini masih berlangsung.