Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Kematian Tahanan Polsek Kumpe Ilir: CCTV Rusak, Penahanan Langgar SOP
TIZENESIA.COM – Sidang pemeriksaan saksi kasus kematian Ragil Alfarizi (21), tahanan Polsek Kumpe Ilir, Muaro Jambi, mengungkap sejumlah fakta baru yang memperkuat dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025) menghadirkan dua terdakwa, yaitu Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, keduanya anggota Polri yang kini berstatus tersangka.
CCTV di Polsek Kumpe Ilir Rusak saat Kejadian
Saksi kunci, Rendra, penyidik Reskrim yang baru tiga bulan bertugas di Polsek Kumpe Ilir, mengungkap bahwa sejumlah kamera pengawas (CCTV) di kantor polisi tersebut dalam kondisi rusak saat Ragil dianiaya dan ditemukan tewas di dalam sel.
“Sejak saya bertugas di sana, CCTV-nya sudah rusak dan tidak pernah diperbaiki,” kata Rendra di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, hanya beberapa CCTV yang masih berfungsi, sementara empat kamera—termasuk yang mengarah ke sel tahanan—tidak aktif. Hal ini menyulitkan proses penyelidikan karena tidak ada rekaman visual yang bisa dijadikan bukti.
Penahanan Ragil Melanggar Standar Operasional (SOP)
Rendra juga membeberkan bahwa Polsek Kumpe Ilir seharusnya tidak lagi melakukan penahanan, penyidikan, atau penangkapan. Fungsinya hanya sebagai tempat penampungan sementara bagi pelaku yang diamankan warga sebelum diserahkan ke Polres atau instansi berwenang.
“Kalau ada pemeriksaan, itu dilakukan di ruang Reskrim. Pelaku tidak dimasukkan ke sel,” tegasnya.
Ketika hakim menanyakan apakah penahanan Ragil melanggar prosedur, Rendra menjawab tegas:
“Kalau ditahan dalam sel, itu sudah melanggar SOP, Yang Mulia.”
Kunci Sel Hanya Dipegang Kanit Reskrim
Saksi lain, Mardotila, petugas administrasi harian lepas (PHL) di Polsek Kumpe Ilir, menyatakan bahwa sel tahanan di kantor tersebut tidak pernah digunakan selama ia bertugas. Kunci sel hanya dipegang oleh Kanit Reskrim.
“Yang bisa buka sel cuma Kanit, karena hanya dia yang pegang kunci gemboknya,” ujar Mardotila.
Ia mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian dan baru mengetahui kematian Ragil melalui grup WhatsApp Polsek yang menyebarkan foto korban dalam posisi telentang di dalam sel.
Kronologi Kematian Ragil Alfarizi
Ragil ditemukan tewas pada 4 September 2024 malam. Saat itu, ia ditangkap atas dugaan pencurian dan ditahan di sel Polsek Kumpe Ilir. Beberapa jam kemudian, ia dinyatakan meninggal dengan kondisi awal diduga gantung diri menggunakan tali pinggang.
Namun, keluarga menolak klaim tersebut dan menduga adanya penganiayaan. Hasil autopsi membuktikan bahwa Ragil tewas akibat luka-luka kekerasan, bukan bunuh diri.
Dampak Kasus: Aksi Warga dan Penetapan Tersangka
Kematian Ragil memicu kemarahan warga, yang kemudian melakukan penyerangan dan perusakan di Polsek Kumpe Ilir. Dua anggota polisi, Faskal (Bhabinkamtibmas) dan Yuyun (anggota Reskrim), ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan Terkini
Hingga sidang terakhir, kedua terdakwa masih menjalani proses hukum. Keluarga korban mendesak agar pelaku dihukum maksimal dan ada perbaikan sistem pengawasan di kepolisian untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami ingin keadilan untuk Ragil. Jangan sampai ada korban berikutnya,” tegas salah satu keluarga korban di luar pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli lainnya. Masyarakat dan lembaga pengawas terus memantau perkembangan kasus ini, yang dinilai sebagai ujian bagi penegakan hukum dan reformasi kepolisian di Indonesia.