TIZENESIA.COM – 5 MARET 2026, Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) mendesak Bupati Bulukumba untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional salah satu unit layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Bonto Tiro. Langkah ini dipicu oleh adanya dugaan kuat ketidaksesuaian fasilitas dengan standar Higiene Sanitasi Nasional.
Temuan Dugaan Ketidaklayakan Fasilitas
Ketua Umum KOBAR, Ahmad Rifai, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan, terdapat unit layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga beroperasi dengan mengabaikan aspek higienitas. Fasilitas pengolahan makanan tersebut ditemukan berada di area yang diduga berisiko kontaminasi karena berdekatan dengan kandang ternak hidup dan sarang burung walet.
“Kami mendesak Bapak Bupati selaku pimpinan daerah untuk memerintahkan Dinas Kesehatan melakukan audit ulang secara transparan. Keberadaan dapur yang diduga tidak memenuhi standar Permenkes 1096/2011 ini sangat berisiko bagi kesehatan ribuan siswa sebagai penerima manfaat,” tegas Ahmad Rifai di Makassar, Kamis (05/03).
Atensi Hukum di Kejaksaan Tinggi Sulsel
KOBAR menekankan bahwa desakan evaluasi administratif ini berjalan beriringan dengan proses hukum yang saat ini tengah bergulir di Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana gratifikasi dan benturan kepentingan yang melibatkan oknum pengelola berinisial dr. S (Fraksi H).
Mendesak Profesionalisme ASN Verifikator
KOBAR juga meminta Inspektorat Kabupaten untuk memeriksa dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap tim verifikator lapangan saat memberikan rekomendasi laik higiene pada unit tersebut.
“Bupati harus memastikan bahwa program strategis nasional ini dijalankan secara profesional di Bulukumba. Jika ditemukan pelanggaran, kami mendesak dilakukan pembekuan izin operasional demi menjamin keamanan pangan generasi masa depan,” tutup Rifai.

