TIZENESIA.COM – Informasi mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 semakin banyak dicari publik. Sorotan ini muncul seiring kebutuhan para pensiunan terhadap kepastian hak mereka menjelang tahun anggaran baru.
Sebagai pengingat, pembayaran gaji pensiunan PNS dikelola dan disalurkan oleh PT Taspen sesuai kebijakan pemerintah. Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya rencana kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, besaran gaji pensiunan yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi tersebut.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP 8/2024
Jadwal pencairan gaji pensiunan berlangsung setiap tanggal 1 setiap bulan. Taspen akan menyalurkan dana langsung ke rekening para penerima dari golongan I hingga IV.
Berikut daftar besaran gaji pensiunan:
Golongan I
IA: Rp1.748.100–Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100–Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100–Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100–Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100–Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100–Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100–Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100–Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100–Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100–Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100–Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100–Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100–Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100–Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100–Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100–Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100–Rp4.957.100
Belum Ada Kepastian Kenaikan pada 2026
Hingga kini, belum ada pengumuman terkait jadwal kenaikan maupun potensi rapelan gaji pensiunan PNS untuk 2026. Di tengah kondisi ini, sejumlah informasi palsu justru beredar di masyarakat.
Taspen menegaskan bahwa seluruh informasi resmi mengenai gaji pensiunan hanya disampaikan melalui kanal resmi perusahaan. Mekanisme pembayaran tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 sampai pemerintah menetapkan regulasi terbaru.

