Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Miris ! ASN Pemprov Sultra Curi 18 Laptop dan 4 PC Kantor Demi Judi Online

Miris ! ASN Pemprov Sultra Curi 18 Laptop dan 4 PC Kantor Demi Judi Online

ASN Pemprov Sulteng Curi 18 Laptop dan 4 PC Kantor Demi Judi Online
ASN Pemprov Sulteng Curi 18 Laptop dan 4 PC Kantor Demi Judi Online

KENDARI, TIZENESIA.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi atas tuduhan pencurian 18 unit laptop dan 4 komputer milik instansinya. Pelaku berinisial RN (40) diamankan bersama empat orang lainnya dalam operasi yang digelar Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu (6/7/2025).

Modus Pencurian: Manfaatkan Libur Idul Adha

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, RN melakukan aksi pencurian secara bertahap pada Mei-Juni 2025, memanfaatkan kondisi kantor yang sepi saat libur panjang Idul Adha. Pelaku diduga kuat melakukan aksi ini karena terdesak kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi online.

“RN mengambil kunci gudang dari ruang bidang umum, lalu mengangkut laptop dan komputer bersama komplotannya, MR (31), yang menunggu di mobil,” jelas Haridin.

Barang Curian Dijual via Marketplace

Hasil curian dijual RN dan MR kepada penadah berinisial RR dengan rincian:

  • 7 unit laptop: Rp3 juta
  • 4 unit komputer: Rp1,5 juta

RR kemudian mengunggah barang-barang tersebut di marketplace dengan bantuan MS (pelaku keempat). Salah satu unit laptop bahkan berhasil dijual ke pemilik toko elektronik, SP, seharga Rp6,5 juta. SP turut ditangkap karena diduga menjadi penadah.

9 Hari Tak Ditemukan, Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Slamet Berakhir Tanpa Hasil

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini terbongkar setelah pengurus barang Bapenda Sultra melakukan pemeriksaan pada 2 Juli 2025 dan menemukan kekurangan:

  • Komputer: dari 28 unit tersisa 24
  • Laptop: dari 20 unit tersisa 2

Laporan resmi kemudian diajukan ke polisi, dan tim Buser 77 berhasil mengidentifikasi serta menangkap kelima pelaku. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara polisi terus melacak barang bukti lain yang mungkin telah terjual.

Tindakan Hukum & Implikasi

Kelima tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan. Kasus ini menyoroti kerentanan pengawasan aset negara serta dampak negatif judi online yang dapat memicu tindak kriminal.

Pihak Bapenda Sultra belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah pencegahan ke depan, namun insiden ini diharapkan menjadi peringatan bagi instansi pemerintah untuk memperketat pengelolaan aset.***


Laporan oleh: Tim Investigasi Polresta Kendari

Ramai Klaim Rapel Gaji Pensiunan PNS 2026, TASPEN Buka Suara